Strategi Terpadu Pendampingan dan Advokasi Heritage Budaya Nusantara
Bayangkan sebuah desa di Nusa Tenggara Barat. Di sana, warga tidak hanya menjadi penonton pasif atas budayanya sendiri. Mereka adalah pengelola, aktor, dan penentu arah. Rumah-rumah tua yang berusia berabad-abad tidak dibiarkan roboh, tetapi dihidupkan kembali sebagai museum hidup—bukan museum yang mati dalam etalase kaca, tetapi ruang di mana sejarah masih dipraktikkan dalam keseharian.
Bayangkan sebuah kampung adat di Ciamis, Jawa Barat. Di sana, anak-anak muda tidak malu pada tradisi leluhurnya. Mereka justru mengubah ponsel—yang sering dianggap musuh budaya—menjadi alat pelestarian. Mereka membuat konten TikTok tentang proses pembuatan gula aren tradisional, mendokumentasikan ritual adat dalam video pendek, dan menyebarkannya ke seluruh dunia.
Bayangkan seorang perempuan tua di Nusa Tenggara Timur yang tangannya masih setia menenun. Kini ia tidak lagi sendirian. Ada anak-anak muda yang duduk di sampingnya, belajar motif-motif yang hampir punah. Ada dana abadi yang memfasilitasi pelatihan dan regenerasi. Ada pengakuan hukum yang melindungi karyanya dari klaim pihak luar. Ada pasar yang menghargai tenunannya tidak sekadar sebagai suvenir murah, tetapi sebagai karya peradaban.
Inilah yang kami sebut pendampingan dan advokasi heritage yang inklusif—sebuah pendekatan terpadu yang tidak hanya melestarikan warisan, tetapi juga memberdayakan komunitas, menciptakan lapangan kerja, memperkuat identitas, dan pada akhirnya memberikan manfaat politik yang langsung dirasakan oleh masyarakat dan para pengambil kebijakan.
Mengapa Pendampingan Heritage Itu Urgen? Karena Waktu Tidak Menunggu
Indonesia adalah negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa—megadiversity. Hingga akhir 2025, terdapat 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang telah ditetapkan, 313 cagar budaya nasional, dan 481 museum yang tersebar di seluruh Nusantara. Tiga elemen budaya—reyog, kolintang, dan kebaya—telah resmi diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda. Tempe sedang dalam proses pengajuan, dan 15 cagar budaya lainnya disiapkan untuk nominasi UNESCO.
Namun angka-angka ini tidak boleh membuat kita terlena. Di balik setiap angka, ada cerita tentang komunitas yang berjuang mempertahankan tradisinya di tengah arus globalisasi. Ada cerita tentang bahasa daerah yang punah, tentang tarian yang hanya ditarikan oleh para tetua tanpa penerus, tentang pengetahuan ekologis yang lenyap ketika seorang maestro wafat.
Pendampingan heritage bukanlah kemewahan. Ia adalah keharusan. Dan ia harus dilakukan dengan strategi yang terintegrasi, terukur, dan inklusif—melibatkan semua pihak: dari komunitas desa, akademisi, pemerintah daerah, DPR, hingga kementerian.
Lima Pilar Strategi Terpadu Pendampingan dan Advokasi Heritage
Pilar 1 🏛️Penguatan Regulasi dan Kebijakan—Menjadikan Heritage sebagai Prioritas Nasional
Tanpa payung hukum yang kuat, warisan budaya akan terus terancam. Kabar baiknya, momentum sedang terbangun. Kementerian Kebudayaan memprioritaskan revisi Undang-Undang Cagar Budaya yang sudah 15 tahun tidak diperbarui. Revisi ini akan memperkuat perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya.
👨‍👩‍👧‍👦 Apa yang perlu didorong?
- Insentif Desa Pemilik Situs. Anggota Komisi X DPR mengusulkan agar desa yang memiliki situs cagar budaya mendapatkan dana insentif pelestarian, bahkan alokasi khusus dari Dana Desa. Ini adalah terobosan yang akan membuat warisan budaya memiliki nilai ekonomi langsung bagi desa.
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Ekspresi Budaya Tradisional. Warisan budaya perlu dicatatkan dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat dikembangkan dan diteruskan oleh generasi muda. Ini melindungi komunitas dari eksploitasi komersial tanpa izin.
- Perpres Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045. Peraturan Presiden ini memberikan arah terstruktur dalam memajukan kebudayaan nasional. Implementasinya di tingkat daerah harus dipastikan berjalan.
Pangdes Insight 🤝Ketika regulasi ini diundangkan, kepala daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengalokasikan anggaran budaya. DPR akan memiliki instrumen untuk mengawasi pelaksanaannya. Dan masyarakat desa akan merasakan manfaatnya dalam bentuk dana, perlindungan, dan pengakuan.
Pilar 2🏛️Akses Pendanaan yang Inklusif—Dana Indonesiana sebagai Penggerak Ekosistem
Pada 2025, pemerintah meluncurkan Dana Indonesiana dengan anggaran Rp465 miliar dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan yang mencapai Rp5 triliun. Program ini menjangkau lebih dari 1.000 penerima manfaat—individu, komunitas, dan lembaga budaya. Bahkan, Menteri Kebudayaan menyebut bahwa 3.000 komunitas seni dan budaya menerima fasilitasi melalui program ini—meningkat sepuluh kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Fokus pendanaan diberikan pada pelaku budaya berskala kecil yang berisiko terpinggirkan—para maestro, pelaku baru, hingga komunitas desa. Dana ini mencakup 11 kategori pendanaan, termasuk restorasi artefak dan pelestarian warisan budaya berkelanjutan.
👨‍👩‍👧‍👦 Apa yang perlu didorong?
- Edukasi dan Pendampingan Akses Dana. Banyak komunitas desa tidak tahu cara mengakses Dana Indonesiana. Dibutuhkan program pendampingan untuk menyusun proposal, mengelola anggaran, dan melaporkan hasil.
- Peningkatan Anggaran. Pada 2026, Dana Indonesiana direncanakan mendapat tambahan hingga Rp1 triliun. Ini harus diperjuangkan agar jangkauan manfaat semakin luas.
- Kolaborasi Publik-Swasta. Pemerintah mendorong kolaborasi dengan sektor swasta untuk memperluas dampak dan keberlanjutan budaya.
Pangdes Insight 🤝Ketika dana ini mengalir ke desa-desa, kepala daerah akan melihat pertumbuhan ekonomi kreatif, peningkatan kunjungan wisata, dan kebanggaan masyarakat. Ini adalah political capital yang nyata. Bagi DPR, keberhasilan program ini menjadi bukti bahwa anggaran yang diperjuangkan tidak sia-sia.
Pilar 3 🏛️Pemberdayaan Komunitas dan Regenerasi Talenta—Dari Penonton Menjadi Pelaku
UNESCO dengan tegas menyatakan bahwa komunitas adalah subjek utama dalam pelestarian warisan budaya takbenda. Kementerian Kebudayaan juga telah memberikan dukungan kepada masyarakat adat dan komunitas Penghayat Kepercayaan di seluruh provinsi melalui program penguatan kapasitas.
Praktik baik yang sudah berjalan:
- Museum Hidup Karang Taliwang, NTB. Museum negeri NTB menggagas pendekatan akar rumput dengan mengubah kawasan bersejarah Karang Taliwang menjadi museum tematik “hidup”. Warga dilibatkan dalam setiap tahap, dari perencanaan hingga pengelolaan sehari-hari. Ini bukan museum dengan benda-benda dalam etalase, tetapi ruang di mana tradisi yang masih dipraktikkan menjadi pajangan alami.
- Sekolah Budaya Kampung Adat Kuta, Ciamis. Komunitas adat Kuta mendirikan Sekolah Budaya yang melatih anak muda membuat konten video pendek, TikTok, dan dokumentasi digital tentang tradisi mereka. “Kami tidak bisa menghindari modernisasi di desa ini,” kata seorang pemandu budaya setempat. “Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat memanfaatkan teknologi dengan bijak”. Anak-anak dan remaja juga diajak terlibat langsung dalam aktivitas sehari-hari—seperti menemani petani mengolah gula aren tradisional—sehingga mereka belajar sambil merasakan.
- Revitalisasi 152 Cagar Budaya dan Museum. Sepanjang 2025, Kementerian Kebudayaan merevitalisasi 152 cagar budaya dan museum di berbagai wilayah, menjangkau 845 penerima manfaat.
👨‍👩‍👧‍👦 Apa yang perlu didorong?
- Sekolah Warisan Lintas Generasi. Program di mana para maestro mengajar generasi muda secara langsung, dengan insentif yang layak.
- Inkubasi Wirausaha Budaya. Membantu komunitas mengubah keterampilan budaya menjadi sumber penghidupan berkelanjutan.
- Digitalisasi dan Konten Kreatif. Pelatihan dokumentasi digital, pembuatan konten media sosial, dan pengarsipan berbasis cloud—seperti yang dilakukan Kampung Adat Kuta setelah kebakaran pada 2025 yang menunjukkan pentingnya penyimpanan digital.
Pangdes Insight 🤝Ketika komunitas budaya kuat dan mandiri, mereka menjadi mitra pembangunan, bukan beban. Mereka menciptakan lapangan kerja, menarik wisatawan, dan menjadi duta budaya daerah. Kepala daerah yang mendukung program ini akan mendapatkan dukungan politik dari komunitas yang diberdayakan. DPR yang memperjuangkan anggaran untuk program ini akan melihat dampaknya dalam bentuk laporan kinerja yang nyata.
Pilar 4 🏛️Diplomasi Budaya dan Pengakuan Global—Mengangkat Martabat Bangsa di Mata Dunia
Budaya adalah soft power yang paling efektif di panggung global. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencanangkan Gerakan Indonesian Waves untuk mendukung pertumbuhan ekonomi industri kreatif melalui diplomasi budaya.
Capaian yang telah diraih:
- Repatriasi fosil terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebanyak 28.131 koleksi fosil temuan Eugene Dubois dikembalikan dari Belanda—bukti diplomasi budaya yang bekerja.
- Pengakuan UNESCO untuk reyog, kolintang, dan kebaya. Kolintang bahkan merupakan nominasi extended multinasional bersama Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading. Kebaya adalah hasil usulan bersama dengan Brunei, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
- Kolintang sebagai alat diplomasi strategis. Menteri Kebudayaan menyatakan kolintang dapat memperkuat hubungan internasional dan telah diakui UNESCO pada sidang ke-19 di Paraguay.
- Ajuan tempe ke UNESCO. Diharapkan ditetapkan pada 2026.
👨‍👩‍👧‍👦 Apa yang perlu didorong?
- Perluasan Daftar Warisan UNESCO. Pemerintah mendorong nominasi bersama dan perluasan daftar warisan budaya takbenda UNESCO untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional.
- Partisipasi dalam Festival Internasional. Bukan sekadar hadir, tetapi dengan kurasi yang matang agar pertunjukan budaya desa tampil dengan martabat.
- Kerja Sama Diplomasi Budaya Multilateral. Kementerian Kebudayaan telah memperluas kerja sama dengan Prancis, Belanda, AS, India, dan Inggris. Ini perlu diperluas ke negara-negara Asia dan Afrika.
Pangdes Insight 🤝Pengakuan global meningkatkan kebanggaan nasional dan citra Indonesia di mata dunia. Bagi pemerintah, ini adalah pencapaian diplomasi yang membanggakan. Bagi DPR, ini adalah bukti bahwa dukungan legislatif terhadap kebudayaan membawa hasil internasional. Bagi masyarakat desa, pengakuan UNESCO berarti warisan mereka dihargai setara dengan warisan peradaban dunia lain.
Pilar 5 🏛️Penguatan Ekosistem dan Kolaborasi Lintas Sektor—Membangun Gerakan yang Berkelanjutan
Pendampingan heritage tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Ia membutuhkan kolaborasi lintas sektor: pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan pembangunan desa.
👨‍👩‍👧‍👦 Apa yang perlu didorong?
- Integrasi Budaya dalam Kurikulum Pendidikan. Muatan lokal tentang kesenian dan keterampilan tradisional harus diajarkan di sekolah-sekolah, diajarkan oleh maestro setempat.
- Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya. Sektor budaya berbasis ekonomi menunjukkan kinerja positif—film Indonesia mencetak rekor dengan 80,27 juta penonton pada 2025, dan kunjungan museum mencapai 4,32 juta orang. Potensi ini harus terus dikembangkan.
- Revitalisasi Infrastruktur Budaya. Mulai dari rumah adat, tempat ibadah, hingga situs bersejarah. Program ini telah menjangkau 845 penerima manfaat.
- Forum Budaya Desa. Ruang dialog rutin antara seniman, tokoh adat, pemerintah desa, dan generasi muda untuk merumuskan program bersama.
Pangdes Insight 🤝Ketika ekosistem budaya kuat, ia menciptakan multiplier effect—lapangan kerja, pariwisata, identitas, dan ketahanan sosial. Kepala daerah yang membangun ekosistem ini akan melihat pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. DPR yang mendukung kebijakan ini akan mendapatkan legitimasi sebagai pelindung budaya bangsa.
Target dan Indikator Keberhasilan
Agar pendampingan dan advokasi heritage terukur, kita perlu menetapkan target yang jelas:
| Indikator | Target | Manfaat Langsung |
|---|---|---|
| Warisan budaya terdokumentasi | 25+ per tahun | Data untuk advokasi kebijakan |
| Generasi muda terlatih | 500+ per tahun | Regenerasi talenta budaya |
| Karya kreasi baru lahir | 50+ per tahun | Ekonomi kreatif tumbuh |
| Festival besar + lokal | 11+ per tahun | Pariwisata dan UMKM naik |
| Komunitas seni terbina | 100+ per tahun | Desa mandiri secara budaya |
| Wirausaha budaya baru | 50+ per tahun | Lapangan kerja baru |
| Pengakuan UNESCO | 15 cagar budaya diajukan | Kebanggaan nasional dan global |
Dari Warisan Menuju Kekuatan Politik yang Inklusif
Pendampingan dan advokasi heritage budaya bukanlah proyek seremonial yang hanya ramai di atas kertas. Ia adalah investasi strategis untuk membangun kekuatan politik yang inklusif—kekuatan yang lahir dari komunitas, diperkuat oleh kebijakan, dan diakui oleh dunia.
Ketika seorang perempuan tua di NTT tidak lagi menenun sendirian, ketika anak-anak muda di Ciamis bangga membuat konten tentang kampung adatnya, ketika warga Karang Taliwang menjadi pengelola museum hidup mereka sendiri—di situlah politik kebudayaan bekerja. Bukan politik yang memanfaatkan budaya untuk kepentingan sesaat, tetapi politik yang memberdayakan budaya untuk kepentingan bersama.
Manfaatnya langsung terasa .. “desa mendapatkan dana, komunitas mendapatkan pengakuan, kepala daerah mendapatkan dukungan, DPR mendapatkan legitimasi, dan Indonesia mendapatkan martabat di mata dunia.”
Karena warisan bukanlah masa lalu. Ia adalah masa depan yang sedang kita rajut bersama.
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat.” — Menteri Kebudayaan Fadli Zon








