{"id":995,"date":"2026-04-21T18:26:14","date_gmt":"2026-04-21T18:26:14","guid":{"rendered":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/?p=995"},"modified":"2026-04-21T18:26:16","modified_gmt":"2026-04-21T18:26:16","slug":"membina-bukan-mengkriminalkan-arah-baru-penegakan-hukum-dalam-tata-kelola-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/2026\/04\/21\/membina-bukan-mengkriminalkan-arah-baru-penegakan-hukum-dalam-tata-kelola-desa\/","title":{"rendered":"Membina, Bukan Mengkriminalkan: Arah Baru Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Desa"},"content":{"rendered":"\n<p>Pernyataan Sanitiar Burhanuddin soal larangan kriminalisasi kepala desa akibat kesalahan administrasi bukan sekadar imbauan teknis, melainkan sinyal koreksi struktural terhadap cara negara memperlakukan pemerintahan desa. Dalam konteks desentralisasi fiskal yang agresif\u2014di mana desa kini mengelola anggaran hingga miliaran rupiah\u2014pendekatan hukum yang terlalu represif berisiko mematikan inisiatif lokal. Apa yang disampaikan di forum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional itu sejatinya menegaskan pergeseran paradigma: dari \u201cpenindakan dini\u201d menuju \u201cpembinaan preventif\u201d.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\n<iframe loading=\"lazy\" title=\"Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Kades, Kecuali Dana Dipakai Nikah Lagi\" width=\"960\" height=\"540\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/vjcuaso5YCo?feature=oembed\" frameborder=\"0\" allow=\"accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share\" referrerpolicy=\"strict-origin-when-cross-origin\" allowfullscreen><\/iframe>\n<\/div><\/figure>\n\n\n\n<p>Realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas kepala desa bukanlah birokrat karier, melainkan figur sosial yang naik dari basis komunitas dengan kapasitas administrasi yang terbatas. Ketika mereka tiba-tiba mengelola dana dalam skala besar, terjadi \u201cshock governance\u201d\u2014lonjakan tanggung jawab yang tidak selalu diimbangi dengan kesiapan sistem, literasi keuangan, dan pendampingan teknis. Dalam situasi seperti ini, menjadikan kesalahan administratif sebagai pintu masuk pidana sama saja dengan memindahkan kegagalan sistem ke pundak individu. Negara tampak hadir sebagai penghukum, bukan pembina.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sinilah kritik implisit Burhanuddin menjadi tajam: kegagalan pembinaan tidak boleh disamarkan sebagai keberhasilan penegakan hukum. Jika kepala desa tersandung karena ketidaktahuan prosedur, maka aktor yang lebih tinggi dalam rantai tata kelola\u2014terutama dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten\u2014tidak bisa lepas tangan. Mereka adalah simpul strategis yang seharusnya memastikan transfer pengetahuan, pengawasan administratif, dan mitigasi risiko berjalan efektif. Tanpa itu, desentralisasi hanya menjadi distribusi risiko tanpa distribusi kapasitas.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, sikap ini juga tidak boleh disalahartikan sebagai pelonggaran terhadap korupsi. Garis batas yang ditegaskan tetap jelas: ketika dana desa diselewengkan untuk kepentingan pribadi, maka pendekatan pidana menjadi mutlak. Di titik ini, negara harus tegas. Tetapi persoalannya bukan pada \u201ctegas atau tidak\u201d, melainkan \u201ctepat sasaran atau tidak\u201d. Kesalahan administratif adalah domain pembinaan dan perbaikan sistem, sementara penyalahgunaan dana adalah domain penindakan hukum. Mencampur keduanya justru menciptakan ketidakpastian hukum yang merusak kepercayaan publik.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih jauh, kebijakan ini memiliki implikasi geopolitik domestik yang sering luput dibaca. Desa adalah unit paling dasar dalam konstruksi ketahanan nasional\u2014baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun politik. Jika aparat desa hidup dalam ketakutan kriminalisasi, maka yang muncul bukan inovasi, melainkan stagnasi. Program pembangunan akan dijalankan secara defensif, sekadar \u201caman dari hukum\u201d, bukan \u201coptimal untuk rakyat\u201d. Dalam jangka panjang, ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara desain kebijakan pusat dan realisasi di akar rumput.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, pendekatan yang didorong oleh Jaksa Agung seharusnya dilihat sebagai upaya membangun keseimbangan antara akuntabilitas dan kapasitas. Negara perlu memastikan bahwa setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga harus menjamin bahwa aparat desa memiliki kemampuan untuk mengelolanya. Tanpa keseimbangan ini, desentralisasi akan terus berada dalam paradoks: diberi kewenangan besar, tetapi dihantui risiko hukum yang sama besarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya sederhana tetapi mendasar: apakah kita ingin desa menjadi objek pengawasan, atau subjek pembangunan? Pernyataan Burhanuddin memberi arah\u2014bahwa desa harus diperkuat, bukan ditakuti. Namun arah saja tidak cukup. Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi implementasi di lapangan: keberanian jaksa untuk membina sebelum menindak, dan keberanian pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas kualitas tata kelola di wilayahnya sendiri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pernyataan Sanitiar Burhanuddin soal larangan kriminalisasi kepala desa akibat kesalahan administrasi bukan sekadar imbauan teknis, melainkan sinyal koreksi struktural terhadap cara negara memperlakukan pemerintahan desa. Dalam konteks desentralisasi fiskal yang agresif\u2014di mana desa kini mengelola anggaran hingga miliaran rupiah\u2014pendekatan hukum yang terlalu represif berisiko mematikan inisiatif lokal. Apa yang disampaikan di forum Asosiasi Badan Permusyawaratan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":997,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[189,185,182,188,187,191,183,190,184,186],"class_list":["post-995","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik-desa","tag-akuntabilitaspublik","tag-antikriminalisasi","tag-danadesa","tag-desamembangun","tag-goodgovernance","tag-hukumberkeadilan","tag-kepaladesa","tag-pembangunandesa","tag-reformasihukum","tag-tatakeloladesa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/995","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=995"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/995\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":996,"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/995\/revisions\/996"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/997"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=995"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=995"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/panglimadesa.biz.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=995"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}