Klasifikasi Desa Berdasarkan Administrasi Pemerintahan
Klasifikasi desa berdasarkan administrasi pemerintahan mengacu pada status hukum dan pengelolaan pemerintahan desa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pembagian ini penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban desa dalam menjalankan roda pemerintahan serta mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.
1. Desa Definitif
Desa definitif adalah desa yang sudah resmi diakui oleh pemerintah, memiliki struktur pemerintahan yang lengkap, dan memenuhi syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku. Ciri-cirinya:
✅ Memiliki pemerintahan desa yang sah, terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa (sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun).
✅ Mempunyai batas wilayah yang jelas, serta telah tercatat dalam administrasi pemerintahan daerah dan pusat.
✅ Memiliki sistem pemerintahan desa yang berjalan stabil, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa, pelayanan masyarakat, dan pembangunan desa.
✅ Mendapat alokasi dana desa (ADD) serta bantuan dari pemerintah untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Keuntungan Desa Definitif:
- Dapat mengatur pemerintahan dan keuangan secara mandiri sesuai kebutuhan masyarakat.
- Berhak mendapatkan Dana Desa dari APBN serta bantuan lainnya dari pemerintah daerah atau pusat.
- Bisa melakukan kerja sama dengan desa lain, pihak swasta, maupun lembaga sosial untuk mempercepat pembangunan desa.
2. Desa Persiapan
Desa persiapan adalah desa yang sedang dalam proses menuju desa definitif. Biasanya, desa ini merupakan hasil pemekaran dari desa induk yang sudah definitif. Desa persiapan harus melalui tahap evaluasi sebelum bisa menjadi desa definitif.
Ciri-ciri Desa Persiapan:
🛠 Masih dalam tahap pembentukan dan belum memiliki pemerintahan desa yang lengkap.
🛠 Dibimbing oleh desa induk, di mana desa yang lebih besar membina desa persiapan dalam hal administrasi dan pembangunan.
🛠 Belum sepenuhnya mandiri, sehingga masih mengandalkan bantuan teknis dan administratif dari desa induk atau pemerintah daerah.
🛠 Harus memenuhi beberapa syarat sebelum bisa menjadi desa definitif, seperti jumlah penduduk minimal, batas wilayah yang jelas, dan memiliki potensi ekonomi yang cukup untuk berkembang.
Syarat Desa Persiapan menjadi Desa Definitif:
- Minimal 2 tahun masa percobaan, di mana pemerintah mengevaluasi kesiapan desa.
- Memiliki perangkat desa sementara, yang nantinya akan diangkat menjadi perangkat desa definitif setelah desa diresmikan.
- Menunjukkan perkembangan signifikan dalam tata kelola pemerintahan, ekonomi, serta pelayanan kepada masyarakat.
- Ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Proses Pembentukan Desa Baru
Desa baru dapat terbentuk melalui pemekaran desa induk atau penggabungan beberapa desa kecil. Proses ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Desa, seperti:
🔹 Jumlah minimal penduduk yang ditentukan berdasarkan wilayah (Jawa & Bali minimal 6.000 jiwa, luar Jawa & Bali minimal 4.000 jiwa).
🔹 Memiliki potensi ekonomi yang cukup untuk berkembang secara mandiri.
🔹 Batas wilayah yang jelas dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
🔹 Mendapat persetujuan dari masyarakat, baik di desa induk maupun desa yang akan dibentuk.
Dengan adanya klasifikasi ini, pemerintah bisa lebih mudah dalam memberikan dukungan dan pengelolaan terhadap desa, baik yang sudah definitif maupun yang masih dalam tahap persiapan. 🚀