Pendekatan pengembangan sentra pertanian berbasis kawasan menuntut ketersediaan data hingga tingkat desa sebagai unit analisis terkecil yang operasional. Desa merupakan ruang aktual tempat aktivitas produksi berlangsung, sekaligus locus intervensi kebijakan. Oleh karena itu, clustering sentra pertanian yang efektif harus bertumpu pada karakteristik desa secara empiris, bukan sekadar batas administrasi atau asumsi makro wilayah.
Data Potensi Desa (PODES) BPS memberikan fondasi awal yang sangat penting untuk keperluan tersebut. PODES mencatat informasi desa secara komprehensif, meliputi penggunaan lahan, jenis komoditas pertanian dominan, infrastruktur irigasi, akses jalan, keberadaan sarana penyimpanan dan pengolahan hasil, serta akses terhadap lembaga keuangan dan penyuluhan. Data PODES 2021, misalnya, menunjukkan bahwa sekitar 62 persen desa di Indonesia masih bergantung pada pertanian sebagai sumber penghidupan utama, dengan variasi signifikan antarwilayah dalam hal jenis komoditas dan tingkat intensifikasi produksi.
Dalam konteks clustering, desa dapat dikelompokkan berdasarkan kombinasi variabel produksi dan pendukungnya. Sebagai contoh, desa-desa dengan dominasi sawah irigasi teknis, akses jalan aspal, dan kedekatan dengan pasar kecamatan membentuk klaster produksi padi berintensitas tinggi. Sebaliknya, desa dengan lahan kering luas, ketergantungan pada hujan, dan keterbatasan infrastruktur cenderung membentuk klaster komoditas hortikultura lahan kering, jagung, atau ternak rakyat. Tanpa pemetaan berbasis data desa seperti ini, penetapan komoditas unggulan berisiko tidak sesuai dengan kondisi biofisik dan sosial ekonomi setempat.
Integrasi data Sensus Pertanian 2023 memperkaya analisis clustering tersebut. Data sensus memungkinkan identifikasi struktur usaha tani di tingkat desa, termasuk proporsi petani gurem, rata-rata luas penguasaan lahan, kepemilikan alat mesin pertanian, serta pola penggunaan input. Temuan bahwa mayoritas desa pertanian didominasi oleh petani dengan lahan kurang dari satu hektare mengindikasikan bahwa strategi sentra pertanian harus dirancang untuk skala kecil, berbasis kolektivitas, dan mengandalkan kelembagaan ekonomi seperti koperasi atau badan usaha milik desa (BUMDes).
Clustering desa juga perlu mempertimbangkan kerentanan terhadap risiko iklim dan gangguan produksi. Data kejadian banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman yang dihimpun melalui Survei Pertanian Antar Sensus dan Survei Ekonomi Pertanian menunjukkan bahwa desa-desa di satu kawasan geografis belum tentu memiliki tingkat risiko yang sama. Dengan demikian, klaster sentra pertanian sebaiknya dibangun berdasarkan kesamaan profil risiko, sehingga intervensi seperti asuransi usaha tani, varietas toleran, dan layanan proteksi tanaman dapat diterapkan secara lebih efisien dan tepat sasaran.
Selain aspek produksi, data desa juga penting untuk memetakan keterkaitan hulu-hilir. Keberadaan unit penggilingan, rumah kemas, cold storage, pasar desa, serta akses logistik menentukan apakah suatu klaster desa layak dikembangkan sebagai sentra produksi primer atau sebagai simpul pengolahan dan distribusi. Desa-desa yang memiliki akses infrastruktur lebih baik dapat berfungsi sebagai inti klaster (core), sementara desa dengan keterbatasan sarana menjadi satelit produksi yang terhubung melalui jaringan kelembagaan dan logistik kawasan.
Pendekatan clustering berbasis data desa ini sejalan dengan prinsip evidence-based policy dalam perencanaan pembangunan. Dengan menggunakan data statistik resmi, pemerintah dapat menghindari pola pembangunan sentra pertanian yang bersifat seragam dan top-down. Sebaliknya, intervensi dapat disesuaikan dengan tipologi desa, baik dari sisi komoditas, teknologi, pembiayaan, maupun model kelembagaan yang dikembangkan.
Dalam perspektif pembangunan wilayah, clustering desa dalam sentra pertanian juga berfungsi sebagai instrumen pengurangan ketimpangan antarwilayah. Desa-desa yang sebelumnya terfragmentasi dapat diintegrasikan dalam satu ekosistem ekonomi kawasan, sehingga skala ekonomi tercapai tanpa harus memperluas penguasaan lahan oleh individu. Model ini relevan untuk konteks Indonesia yang ditandai oleh dominasi petani kecil dan keterbatasan lahan.
Dengan demikian, pembangunan sentra pertanian yang dirancang melalui clustering desa berbasis data tidak hanya meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi pangan, tetapi juga memperkuat inklusivitas dan keberlanjutan pembangunan perdesaan. Data desa bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama dalam memastikan bahwa kebijakan sentra pertanian benar-benar selaras dengan potensi wilayah, kebutuhan pasar, dan kesejahteraan petani kecil sebagai aktor utama sistem pangan nasional.










