Ketika ekonomi digital Indonesia dibicarakan, perhatian publik hampir selalu tertuju pada kota besar, startup teknologi, dan transaksi e-commerce bernilai ratusan triliun rupiah. Padahal, fondasi sejati ekonomi digital Indonesia justru berada di desa. Lebih dari 70 ribu desa di Indonesia kini semakin terhubung dengan internet, dan bagi banyak desa, konektivitas digital bukan soal gaya hidup, melainkan soal bertahan hidup. Internet menentukan apakah hasil panen bisa dijual dengan harga adil, apakah UMKM desa mampu menjangkau pasar yang lebih luas, dan apakah generasi muda desa memiliki alasan untuk tetap tinggal dan membangun kampung halamannya.
Dalam kehidupan desa hari ini, internet telah berubah menjadi infrastruktur ekonomi. Petani memantau harga gabah dan pupuk melalui ponsel. Nelayan mengandalkan grup WhatsApp untuk informasi cuaca dan lokasi ikan. Pengrajin desa memasarkan produknya melalui marketplace dan media sosial. Pembayaran hasil panen dan transaksi usaha kecil mulai bergeser ke QRIS dan dompet digital. Bagi masyarakat desa, akses internet berarti akses ke pasar, modal, dan informasi. Ketika jaringan internet terganggu atau dibatasi, yang terhenti bukan hanya komunikasi, tetapi juga roda ekonomi harian.
Di sinilah persoalan hak digital menjadi sangat nyata. Hak digital bukan konsep abstrak atau isu elit perkotaan. Ia adalah hak asasi manusia yang dijalankan di ruang digital, seperti hak atas akses informasi, kebebasan berekspresi, perlindungan data pribadi, dan kebebasan berjejaring. Bagi masyarakat desa, hak-hak ini berarti kepastian bahwa mereka dapat menggunakan internet secara aman dan adil untuk mencari nafkah. Tanpa perlindungan hak digital, desa hanya menjadi pengguna pasif teknologi, bukan pelaku ekonomi digital yang berdaulat.
Sayangnya, digitalisasi yang tidak disertai perlindungan hak justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Banyak UMKM desa sangat bergantung pada satu atau dua platform digital besar. Ketika algoritma berubah, akun dibatasi, atau data disalahgunakan, pelaku usaha desa hampir tidak memiliki daya tawar. Mereka sering tidak memahami mekanisme pengaduan, apalagi memiliki akses pada perlindungan hukum yang memadai. Di sisi lain, lemahnya perlindungan data pribadi membuat masyarakat desa rentan terhadap penipuan digital, pinjaman online ilegal, dan eksploitasi data. Kerugian ekonomi akibat praktik ini jarang tercatat dalam statistik nasional, tetapi dampaknya terasa langsung di tingkat rumah tangga.
Indonesia saat ini berada pada fase penting dalam pembentukan regulasi digital, mulai dari perlindungan data pribadi hingga tata kelola platform digital. Namun pertanyaan mendasarnya adalah apakah regulasi-regulasi tersebut benar-benar mempertimbangkan realitas desa. Aturan yang terlalu rumit dan mahal untuk dipatuhi justru berisiko menguntungkan perusahaan besar dan menyingkirkan UMKM desa dari ekonomi digital. Kebijakan digital nasional seharusnya diuji dengan satu pertanyaan sederhana: apakah ini dapat dijalankan oleh pelaku usaha di desa dengan sumber daya terbatas.
Karena itu, suara desa harus menjadi bagian dari perumusan kebijakan digital. Koperasi, BUMDes, UMKM lokal, dan komunitas usaha desa perlu dilibatkan dalam dialog publik tentang hak digital, akses internet, perlindungan data, dan tata kelola platform. Tanpa keterlibatan desa, demokrasi digital Indonesia akan tumbuh timpang, kuat di pusat tetapi rapuh di pinggiran. Padahal, stabilitas ekonomi dan sosial Indonesia justru sangat bergantung pada ketahanan desa.
Jika ekonomi digital adalah masa depan Indonesia, maka desa adalah fondasinya. Dan jika desa adalah fondasi, maka hak digital adalah pondasinya. Pembangunan digital yang mengabaikan hak digital hanya akan menciptakan pertumbuhan semu, besar di kota tetapi rapuh di desa. Sebaliknya, ekonomi digital yang menghormati hak digital akan memperkuat demokrasi, memperluas kesejahteraan, dan memberi desa posisi terhormat dalam pembangunan nasional. Demokrasi digital Indonesia tidak boleh berhenti di pusat. Ia harus tumbuh dari desa.









